JAKARTA. Beredarnya daging dan jerohan sapi impor dari Amerika Serikat (AS) dan Kanada dengan sertifikat halal palsu telah meresahkan masyarakat. Kementerian Pertanian (Kementan) tak tinggal diam dengan mengeluarkan surat edaran penghentian distribusi daging dan jerohan tersebut. Kamis (1/7) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan ke Badan Karantina Pertanian karena telah menemukan daging dan jerohan sapi dengan sertifikat halal palsu. Sertifikat halal palsu tersebut konon milik salah satu perusahaan importir yang berinisial CV SLP. MUI curiga karena terdapat perbedaan tajam antara jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan Halal Transaction of Omaha, lembaga sertifikasi halal AS, dengan dengan sertifikat halal yang beredar di pasar. Daging dan jerohan ini ditengarai beredar di pasaran sejak 2007-2010. Menteri Pertanian Suswono berjanji kementeriannya akan segera memusnahkan daging bersertifikat halal ilegal tersebut jika memang terbukti. "Saat ini kami sedang menunggu kejelasan kajian dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)," ujarnya. Selain itu, Suswono bilang , pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi terhadap importir bersangkutan jika terbukti bersalah. "Kami akan mengurangi atau mencabut jatah impornya," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Bakal Musnahkan Daging dan Jerohan Bersertifikat Halal Ilegal
JAKARTA. Beredarnya daging dan jerohan sapi impor dari Amerika Serikat (AS) dan Kanada dengan sertifikat halal palsu telah meresahkan masyarakat. Kementerian Pertanian (Kementan) tak tinggal diam dengan mengeluarkan surat edaran penghentian distribusi daging dan jerohan tersebut. Kamis (1/7) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan ke Badan Karantina Pertanian karena telah menemukan daging dan jerohan sapi dengan sertifikat halal palsu. Sertifikat halal palsu tersebut konon milik salah satu perusahaan importir yang berinisial CV SLP. MUI curiga karena terdapat perbedaan tajam antara jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan Halal Transaction of Omaha, lembaga sertifikasi halal AS, dengan dengan sertifikat halal yang beredar di pasar. Daging dan jerohan ini ditengarai beredar di pasaran sejak 2007-2010. Menteri Pertanian Suswono berjanji kementeriannya akan segera memusnahkan daging bersertifikat halal ilegal tersebut jika memang terbukti. "Saat ini kami sedang menunggu kejelasan kajian dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)," ujarnya. Selain itu, Suswono bilang , pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi terhadap importir bersangkutan jika terbukti bersalah. "Kami akan mengurangi atau mencabut jatah impornya," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News