JAKARTA. Diam-diam pemerintah sedang menyiapkan kenaikan tarif jalan tol. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengakui rencana kenaikan tarif tol itu."Jika tidak ada perubahan, pemerintah akan menaikan tarif tol itu pada September nanti," ujar Djoko, usai rapat pembangunan jalan tol trans Jawa di kantor Wakil Presiden, Selasa (8/3).Namun, Djoko enggan menjelaskan berapa besar kenaikan tarif tol itu. Alasannya, hingga kini masih dalam penggodokan.Cuma, dia bilang, kenaikan tarif tol berjalan setiap dua tahun sekali dan mengacu pada laju inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik. "Rumusannya sudah ada," kata Djoko.Dia menjamin pemerintah tidak akan menunda kenaikan tarif tol itu. Menurutnya, penundaan hanya berlaku jika operator jalan tol tidak memenuhi standar pelayanan minimal.Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 392 tahun 2005. Isinya meliputi substansi pelayanan kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah bakal naikkan tarif tol pada September 2011
JAKARTA. Diam-diam pemerintah sedang menyiapkan kenaikan tarif jalan tol. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengakui rencana kenaikan tarif tol itu."Jika tidak ada perubahan, pemerintah akan menaikan tarif tol itu pada September nanti," ujar Djoko, usai rapat pembangunan jalan tol trans Jawa di kantor Wakil Presiden, Selasa (8/3).Namun, Djoko enggan menjelaskan berapa besar kenaikan tarif tol itu. Alasannya, hingga kini masih dalam penggodokan.Cuma, dia bilang, kenaikan tarif tol berjalan setiap dua tahun sekali dan mengacu pada laju inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik. "Rumusannya sudah ada," kata Djoko.Dia menjamin pemerintah tidak akan menunda kenaikan tarif tol itu. Menurutnya, penundaan hanya berlaku jika operator jalan tol tidak memenuhi standar pelayanan minimal.Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 392 tahun 2005. Isinya meliputi substansi pelayanan kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News