KONTAN.CO.ID-NUSA DUA. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) berkaitan dengan pemangkasan waktu dan percepatan perizinan usaha sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Seperti diketahui, mulai tahun 2022 mendatang perizinan usaha sektor hulu migas tak hanya berada di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), melainkan juga di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dukungan dari kementerian lainnya. "Perpres ini nanti sifatnya koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk memudahkan izin usaha sektor huku migas," ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustafid Gunawan, Selasa (30/11).
Pemerintah bakal percepat izin usaha sektor hulu migas
KONTAN.CO.ID-NUSA DUA. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) berkaitan dengan pemangkasan waktu dan percepatan perizinan usaha sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Seperti diketahui, mulai tahun 2022 mendatang perizinan usaha sektor hulu migas tak hanya berada di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), melainkan juga di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dukungan dari kementerian lainnya. "Perpres ini nanti sifatnya koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk memudahkan izin usaha sektor huku migas," ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustafid Gunawan, Selasa (30/11).