Pemerintah bakal percepat izin usaha sektor hulu migas



KONTAN.CO.ID-NUSA DUA. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) berkaitan dengan pemangkasan waktu dan percepatan perizinan usaha sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). 

Seperti diketahui, mulai tahun 2022 mendatang perizinan usaha sektor hulu migas tak hanya berada di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), melainkan juga di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dukungan dari kementerian lainnya.

"Perpres ini nanti sifatnya koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk memudahkan izin usaha sektor huku migas," ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustafid Gunawan, Selasa (30/11).


Menurut dia, langkah percepatan waktu dan kemudahan perizinan sektor migas ini penting demi mencapai target produksi minyak bumi 1 juta barel per hari dan gas bumi 12 miliar standar kaki kubik per hari di tahun 2030.

migasBaca Juga: Status SKK Migas Bakal Diperjelas dalam UU Migas

Mustafid mengatakan, pembenahan regulasi sektor hulu migas memang diperlukan agar menarik minat investor. Seperti diketahui, selain perizinan usaha, investor sektor usaha hulu migas juga membutuhkan perizinan lain seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lokasi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, salah satu hal yang kerap dikeluhkan investor sektor hulu migas adalah regulasi yang rumit serta perizinan. Menurutnya, kerumitan ini justru terjadi di luar pengurusan izin dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kehutanan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adinda Ade Mustami