KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan kembali merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. Airlangga menyebut bahwa perpanjangan jangka waktu tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Pemerintah Bakal Revisi Aturan DHE! Eksportir Wajib Simpan Dolar Lebih Lama
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan kembali merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. Airlangga menyebut bahwa perpanjangan jangka waktu tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
TAG: