KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan kembali merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. Airlangga menyebut bahwa perpanjangan jangka waktu tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Baca Juga: Langgar Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir 69 Layanan Ekspor Perusahaan Nakal "Itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya tiga bulan," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (3/11). Hanya saja, Airlangga tidak menjelaskan berapa lama eksportir diwajibkan untuk menyimpan DHE dengan aturan yang akan direvisi. Yang jelas, jangka waktunya akan lebih lama dari yang berlaku saat ini. "Jadi kita sedang persiapkan PP-nya. Sedang dirapatkan, kemudian nanti setelah siap nanti kita akan umumkan. Sedang dibahas, lebih lama (jangka waktunya) tentunya. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja," imbuhnya. Diberitakan KONTAN sebelumnya, kebijakan mendorong para eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri membuahkan hasil. Namun hasilnya masih jauh dari harapan.