JAKARTA. Pemerintah segera merevisi Keputusan Presiden Nomor 75/2006 yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbentuk pembayaran royalti sebesar 13,5% dari perusahaan batubara PKP2B.Jacobus Purwono, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) bilang setidaknya ada dua hal yang akan direvisi dan dimasukkan dalam Keppres baru nanti. Pertama soal penugasan bagi PT PLN (Persero) maupun anak usahanya untuk mengelola batubara jatah pemerintah tersebut. Kedua soal penetapan harga jual batubara jatah pemerintah kepada PLN."Jadi PLN itu tetap membayar kepada pemerintah, harganya akan ditetapkan patokannya untuk masing-masing kandungan kalori batubaranya. Yang pasti harganya tidak merugikan negara atau PLN. Dan yang lebih penting lagi sebenarnya bukan soal harga, tapi keamanan pasokan. Kalau harga, pemerintah bisa kasih murah ke PLN supaya menurunkan subsidi," ujar Purwono, di sela acara Rapat Koordinasi Nasional Kadin Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 2008 di Hotel Dharmawangsa, Selasa (18/11).Selama revisi Keppres masih dalam proses pembahasan, pemerintah meminta PLN untuk melakukan berbagai persiapan dalam rangka menampung batubara jatah pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pemerintah Bakal Revisi Keppres 75/2006 tentang Batubara
Oleh: Gentur Putro Jati
Selasa, 18 November 2008 12:22 WIB