Pemerintah bakal serahkan Blok Rokan ke Chevron



JAKARTA. Untuk menjaga produksi migas, pemerintah mungkin akan memberikan pengelolaan Blok Rokan kepada operator lama, yakni PT Chevron Pacific Indonesia. Dengan catatan, Chevron harus mau menggarap blok tersebut dengan menggunakan skema gross split, bukan dengan cost recovery.

Djoko Siswanto, Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas mengatakan, rencana tersebut sudah disampaikan kepada manajemen Chevron, dan saat ini tengah proses perhitungan keekonomisan.

Menurut Djoko, pemberian Blok Rokan kepada Chevron juga dilakukan untuk mengurangi beban Pertamina yang sudah mendapatkan Blok Mahakam dan delapan blok terminasi lainya.


"Chevron itu kemungkinan akan kami perpanjang, jadi tidak ke Pertamina. Kami lagi minta dia, karena dia punya hak untuk lakukan perpanjangan tetapi pakai gross split dan dia sekarang lagi hitung," kata Djoko di Jakarta, Rabu (7/6).

Sejatinya, Blok Rokan baru akan selesai pada 2021 mendatang, tetapi pemerintah menawarkan perpanjangan jauh-jauh hari untuk menjaga konsistensi investasi yang dilakukan perusahaan. Dengan begitu, produksi migas nasional juga tidak akan turun, sehingga nantinya beban Pertamina tidak akan terlalu besar dengan tanggung jawab mengelola begitu banyak blok terminasi.

"Chevron sedang menghitung, suratnya (ke SKK) sedang dalam proses, karena pakai gross split tentu dia harus hitung dulu. Kalau sudah ekonomis baru dia ajukan, itu tidak cost recovery. Kan perpanjangan paling tidak 10 tahun dan paling telat dua tahun, jadi masih 2021. Sekarang sedang kami push untuk dia ajukan, tujuannya supaya dia mau investasi," papar Djoko.

Djoko optimistis Chevron akan kembali memperpanjang operasinya. Hitung-hitungannya bila dengan cost recovery, perusahaan hanya mendapat 9%, maka dengan gross split tahap awal saja sudah mendapat 43%. Oleh karena itu, menurutnya secara hitung-hitungan akan ekonomis.

Nantinya bila Chevron menolak, Djoko yakin banyak yang tertarik menggarap Blok Rokan, apalagi dengan kisaran produksi yang mencapai 250.000 bph.

Lanjutnya, rencana pemberian Blok Rokan ke Chevron tidak menyalahi aturan, hal ini karena sifat opsional dari Permen 15/2017 hanya berlaku bagi KKKS yang belum balik modal. Sedangkan untuk blok terminasi tidak diberlakukan opsional tetapi diwajibkan untuk gross split, sehingga siapaun yang akan menggarap Rokan harus menggunakan skema gross split.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini