KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyuarakan berupaya untuk menghentikan impor truk bekas untuk mendukung perkembangan industri truk, bus dan kendaraan niaga lainnya di Indonesia. Apalagi, industri kendaraan komersial di Tanah Air telah memiliki kapasitas produksi mencapai 200.000 unit per tahun. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan industri kendaraan di dalam negeri telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Regulasi yang mulai berlaku pada Desember 2017 ini, antara lain mengatur mengenai skema importasi completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD). “Diharapkan, adanya aturan itu akan lebih mendorong investasi dan produksi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan komersial,” tegas Airlangga dalam keterangan pers, Kamis (1/3).
Pemerintah bakal setop impor truk bekas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyuarakan berupaya untuk menghentikan impor truk bekas untuk mendukung perkembangan industri truk, bus dan kendaraan niaga lainnya di Indonesia. Apalagi, industri kendaraan komersial di Tanah Air telah memiliki kapasitas produksi mencapai 200.000 unit per tahun. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan industri kendaraan di dalam negeri telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Regulasi yang mulai berlaku pada Desember 2017 ini, antara lain mengatur mengenai skema importasi completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD). “Diharapkan, adanya aturan itu akan lebih mendorong investasi dan produksi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan komersial,” tegas Airlangga dalam keterangan pers, Kamis (1/3).