KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Revisi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri. Rencananya, eksportir wajib menyimpan DHE di dalam negeri selama tiga bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah membahas insentif pajak bagi eksportir yang akan menyimpan dolarnya di dalam negeri. Dengan begitu, Airlangga bilang, Indonesia bisa bersaing dengan daya tarik yang diberikan Singapura. "Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura, sehingga tidak terbang lagi di Singapura," ujar Airlangga kepada awak media di Kompleks Kemenko Perekonomian, Kamis (26/1).
Airlangga mengatakan, insentif tersebut akan tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Nantinya, Bank Indonesia (BI) juga akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mengatur tentang pemberian insentif tersebut. Baca Juga: Siap Tampung DHE Pengekspor, BRI Bakal Sesuaikan Bunga Deposito Valas