Pemerintah Bakal Surati Pemenang Tender BWA yang Mangkir dari Pembayaran Kewajiban



JAKARTA. Pemerintah sudah tidak akan memberikan ampun lagi bagi tiga pemenang tender tersebut. Pasalnya, secara rutin Kemenkominfo selalu menerbitkan surat peringatan sampai tiga kali ke pihak pemenang untuk menyelesaikan pembayaran kewajibannya. Berupa pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk biaya izin awal dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR).Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan, proses berikut yang akan dilakukan pemerintah sebelum melakukan tender ulang adalah menyurati tiga pemenang tersebut untuk mempertegas keputusan pencabutan kemenangan mereka."Juli diharapkan proses surat itu selesai. Lalu Agustus dan September kita persiapkan regulasi pelaksanaan tendernya. Kemungkinan setelah Lebaran kita buka tendernya," kata Gatot.Zona BWA yang dicabut kemenangannya dari konsorsium Comtronics-Adiwarta oleh pemerintah untuk ditender ulang adalah Jawa Bagian Barat (kecuali Bogor, Depok dan Bekasi), Jawa Bagian Tengah danJawa Bagian Timur. Sementara zona kemenangan yang dicabut dari konsorsium Rahajasa-Wimax adalah Papua, Maluku dan Maluku Utara, serta zona layanan Kepulauan Riau. Terakhir zona yang dicabut dari Internux adalah Banten dan Jabodetabek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Titis Nurdiana