JAKARTA. Setelah aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) diteken oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) nanti, Kementerian Perhubungan akan segera menawarkan proyek pembangunan bandar udara (Bandara) ke calon investor asing. Aturan DNI sendiri yang merupakan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) No.36 tahun 2010, saat ini baru rampung dibahas pada tingkat menteri. Menurut Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, ada beberapa proyek bandara yang akan ditawarkan. Di antaranya bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, dan bandara baru di Jogjakarta. Untuk bandara Kertajati dikabarkan membutuhkan dana hingga senilai US$ 130 juta atau sekitar Rp 12,2 triliun.
Pemerintah bakal tawarkan bandara dikelola asing
JAKARTA. Setelah aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) diteken oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) nanti, Kementerian Perhubungan akan segera menawarkan proyek pembangunan bandar udara (Bandara) ke calon investor asing. Aturan DNI sendiri yang merupakan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) No.36 tahun 2010, saat ini baru rampung dibahas pada tingkat menteri. Menurut Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, ada beberapa proyek bandara yang akan ditawarkan. Di antaranya bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, dan bandara baru di Jogjakarta. Untuk bandara Kertajati dikabarkan membutuhkan dana hingga senilai US$ 130 juta atau sekitar Rp 12,2 triliun.