KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terus berkoordinasi untuk menyempurnakan kebijakan pengaturan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan cukai ini mulai tahun 2025. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa DJBC masih terus bekerja sama untuk memfinalisasi kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk menekan dampak negatif dari konsumsi MBDK dan mendorong industri untuk memproduksi minuman yang lebih sehat.
Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terus berkoordinasi untuk menyempurnakan kebijakan pengaturan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan cukai ini mulai tahun 2025. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa DJBC masih terus bekerja sama untuk memfinalisasi kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk menekan dampak negatif dari konsumsi MBDK dan mendorong industri untuk memproduksi minuman yang lebih sehat.