KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencari cara menggali penerimaan pajak. Salah satunya, pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan gitital dalam dan luar negeri. Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid ini mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Baca Juga: Jangan kaget, pemerintah akan segera tarik PPN belanja online
Pemerintah bakal terbitkan PP untuk tarik PPh perusahaan digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencari cara menggali penerimaan pajak. Salah satunya, pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan gitital dalam dan luar negeri. Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid ini mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Baca Juga: Jangan kaget, pemerintah akan segera tarik PPN belanja online