Pemerintah Bakal Terima Ganti Rugi



JAKARTA. Ada kabar bagus terkait dampak tumpahan minyak di Laut Timor. Perusahaan tambang minyak yang mengalami kebocoran sanggup membayar ganti rugi kepada pemerintah. Hanya saja, besaran ganti rugi masih dalam negosiasi.Evita H. Legowo, Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) bilang, kerja tim Advokasi ganti rugi yang dikirim ke Australia telah membuahkan hasil. “Hari ini saya baru dapat kabar, kita bakal dapat ganti rugi,” kata Evita, saat rapat kerja tentang pencemaran lingkungan dengan Komisi VII DPR, Selasa (27/7).Hanya saja, tim advokasi belum bisa memastikan besaran ganti rugi yang bakal diterima tersebut. “Formulasi klaim masih dalam pembahasan,” kata Evita.Sekadar Anda tahu, tumpahan minyak tersebut merupakan akibat kebocoran minyak di The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas-Laut Timor Perairan Australia. Itu terjadi pada 21 Agustus 2009 lalu. Perusahaan yang bertanggung jawan tersebut adalah PTTEP Australasia Pty Ltd. Ini merupakan Pertamina-nya Thailand.Sebenarnya, sejak 30 Agustus 2009, kebocoran tersebut sudah memasuki perairan Indonesia. Tercatat, sampai 3 Oktober 2009, tumpahan tersebut sudah mencemari perairan Indonesia sebanyak 16.420 km persegi (km2). Total kerugian tersebut mencapai Rp 806,17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can