KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, mekanisme pemberian subsidi energi dan pupuk akan diubah. Bila disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mekanisme yang merujuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) itu akan berlaku pada tahun 2022. Febrio menyampaikan, pihaknya mengajukan ada dua konsep reformasi subsidi. Pertama, harganya harus tepat, yakni harga barang dikembalikan pada mekanisme harga pasar sesuai dengan harga keekonomian yang efisien. Kedua, melindungi masyarakat miskin dan rentan untuk menjaga daya beli masyarakat di kelas ekonomi tersebut.
Untuk subsidi LPG 3 kilogram (kg) akan diarahkan ke program perlindungan sosial (perlinsos) sesuai DTKS. Dalam hal ini pemerintah akan menyesuaikan harga jual eceran (HJE) LPG 3 kg secara bertahap, disertai transformasi subsidi LPG 3 kg, minyak tanah, dan listrik sebagai bagian dari perlinsos mulai 2022. “Kalau mau lihat lebih detail, sebenarnya kalau kami mau lebih targeted, datanya bisa mengacu ke DTKS. Dan ini sudah termasuk petani, nelayan. Jadi bisa kami pastikan semuanya itu tercover,” kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (7/4). Febrio menegaskan, mekanisme tersebut dilakukan bersamaan dengan perbaikan sistem DTKS. Caranya dengan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembaharuan data, verifikasi, dan validasi. Sehingga harapannya DTKS semakin reliabel dan akurat. Baca Juga: Tagihan siap-siap naik, pemerintah buka opsi penyesuaian tarif listrik di 2022 Dari sisi subsidi listrik, pemerintah akan menerapkan tarif adjustment listrik untuk. pelanggan non subsidi. Sedangkan, bagi subsidi listrik akan diarahkan lebih tepat sasaran khususnya untuk segmen 450 VA sesuai dengan DTKS. “Bahwa pengiriman subsidi listrik haruslah yang berhak sehingga secara keseluruhan tadi kita harapkan terjadi juga penghematan karena perbaikan sasaran dari target ini,” ujar Febrio. Kemudian, mekanisme subsidi pupuk, akan disesuaikan dengan definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Lalu penyaluran subsidi pupuk by name by address. Penerima subsidi hanya yang mempunyai Kartu Tani. Subsidi ini diprioritaskan kepada petani miskin dan lahan maksimum 2 hektare.