Pemerintah Bakal Wajibkan Parkir DHE SDA Minimal 1 Tahun, Ini Kekhawatiran Pengusaha



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan pengusaha buka suara terkait rencana pemerintah yang akan mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama minimal 1 tahun di dalam negeri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana kebijakan pemerintah tersebut. 

Menurut Chandra, kebijakan ini dapat memberikan tekanan besar pada arus kas (cash flow) perusahaan, terutama bagi para eksportir.


Baca Juga: Aturan Direvisi, Eksportir Wajib Simpan DHE SDA Minimal 1 Tahun di Dalam Negeri

“Saat ini yang menjadi tantangan bagi para eksportir dari kebijakan DHE SDA adalah masalah cash flow. Bisa dibayangkan jika harus ditahan lebih lama menjadi 1 tahun? Pastinya akan berpengaruh pada likuiditas perusahaan dan akan sangat memberatkan,” ujar Chandra kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1). 

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat memaksa perusahaan mencari pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha, yang pada akhirnya meningkatkan biaya operasional. “Ini mengharuskan perusahaan mencari pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha, yang mana berujung pada penambahan biaya,” jelasnya. 

Chandra menegaskan bahwa eksportir membutuhkan dukungan lebih dari sekadar insentif berupa bunga simpanan yang menarik dan pengurangan pajak penghasilan. 

Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan kemudahan pinjaman dengan bunga rendah, terutama dari bank-bank milik negara, untuk mendukung keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Yang Untung dan Buntung dari Revisi Aturan DHE

“Eksportir perlu didukung bukan hanya dengan insentif berupa bunga simpanan yang menarik dan pengurangan pajak penghasilan, tetapi juga perlu diberikan kemudahan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah, khususnya dari bank pemerintah. Apalagi saat ini, beberapa sektor usaha tidak mudah mendapatkan fasilitas pinjaman,” tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketentuan baru DHE SDA ini juga akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi bocoran bahwa nantinya para eksportir SDA wajib menyimpan DHE SDA selama minimal 1 tahun di dalam negeri. "DHE SDA tidak enam bulan, tetapi lebih panjang. Minimal satu tahun," ujar Airlangga, Rabu (8/1).

Baca Juga: Menimbang Efek Revisi Aturan DHE SDA Bagi Bank Penadah Term Deposit Valas

Airlangga berharap, dengan ketentuan  periode waktu DHE parkir yang lebih lama diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia. "Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita," katanya.

Selanjutnya: Menilik Rekomendasi Saham Emiten yang Baru Membentuk Anak Usaha Baru

Menarik Dibaca: Pebisnis Perempuan Indonesia Berinovasi Atasi Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli