JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan bebas majikan Sumiati, tenaga kerja wanita yang disiksa di Arab Saudi. Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakna, pemerintah menampik putusan bebas tersebut.Julian mengatakan, informasi upaya banding ini setelah menghubungi Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Mansyur. Dia menjelaskan, pengadilan tingkat pertama telah membebaskan majikan Sumiati dari kewajiban membayar hak khusus berupa denda. Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa wanita berusia 53 tahun itu menyiksa pembantunya.Sebagaimana diberitakan dalam Arab News, Minggu (3/4), Pengadilan Makkah telah membebaskan majikan Sumiati. Sebelumnya, Januari lalu, pengadilan di Madinah telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada majikan Sumiati karena terbukti menusuk, memukul dan membakar pembantu berusia 23 tahun itu. Namun, pengadilan banding Makkah memutuskan mengulang peradilan sebab ada tahapan hukum yang dilampaui dan karenanya vonis tiga tahun penjara dinilai cacat hukum."Nantinya kalau hasil pengadilan hak umum juga mengecewakan akan juga dimintakan banding. Belum lagi pengadilan tingkat kasasi. Jadi insya Allah masih ada peluang utk membela Sumiati di tingkat banding dan kasasi," paparnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah banding atas putusan bebas majikan Sumiati
JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan bebas majikan Sumiati, tenaga kerja wanita yang disiksa di Arab Saudi. Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakna, pemerintah menampik putusan bebas tersebut.Julian mengatakan, informasi upaya banding ini setelah menghubungi Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Mansyur. Dia menjelaskan, pengadilan tingkat pertama telah membebaskan majikan Sumiati dari kewajiban membayar hak khusus berupa denda. Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa wanita berusia 53 tahun itu menyiksa pembantunya.Sebagaimana diberitakan dalam Arab News, Minggu (3/4), Pengadilan Makkah telah membebaskan majikan Sumiati. Sebelumnya, Januari lalu, pengadilan di Madinah telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada majikan Sumiati karena terbukti menusuk, memukul dan membakar pembantu berusia 23 tahun itu. Namun, pengadilan banding Makkah memutuskan mengulang peradilan sebab ada tahapan hukum yang dilampaui dan karenanya vonis tiga tahun penjara dinilai cacat hukum."Nantinya kalau hasil pengadilan hak umum juga mengecewakan akan juga dimintakan banding. Belum lagi pengadilan tingkat kasasi. Jadi insya Allah masih ada peluang utk membela Sumiati di tingkat banding dan kasasi," paparnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News