Pemerintah Bangun Sistem Penyediaan Air Minum di Bendungan Raknamo Kupang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Raknamo berkapasitas 80 liter/detik untuk meningkatkan layanan air minum di Kabupaten Kupang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan SPAM ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Apalagi, bendungan ini telah diresmikan Presiden Jokowi pada 2018 lalu.

Hal ini diupayakan untuk memberikan dampak positif terhadap kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan di hilir Raknamo.


“Konstruksi SPAM Raknamo dilaksanakan mulai September 2021 hingga April 2023 dengan anggaran Rp 87,27 miliar,” kata Basuki melalui keterangan resminya, Minggu (2/10).

Baca Juga: Pengisian Air Bendungan Penyangga IKN Nusantara Kelar April 2023

Basuki bilang, air merupakan kunci untuk kemajuan di NTT. Bahkan, saat ini bendungan sudah dimanfaatkan untuk irigasi pertanian, dimana prasarana irigasinya sudah dibangun untuk pertanian sekitar 800 hektare (ha) dan sudah ditanami 400 ha.

Adapun lingkup pekerjaan pembangunan SPAM Raknamo mencakup pembangunan jaringan perpipaan transmisi air baku, sistem pengolahan air bersih, reservoir distribusi berkapasitas 300 meter kubik dan 200 meter kubik, jaringan perpipaan distribusi air bersih, dan pemasangan 400 unit SR. Saat ini progres konstruksinya telah mencapai 63%.

Sebagai bendungan multifungsi, Bendungan Raknamo juga memiliki potensi wisata air karena airnya jernih dan memiliki panorama yang bagus. Untuk itu, Basuki meminta agar dikembangkan potensi wisata air tersebut dengan disediakan dermaga dan perahu wisata.

"Tolong dibuatkan dermaga agar pengunjung bisa berinteraksi di ruang terbuka sebagai kebutuhan sosial. Disediakan perahu wisata dan disebar juga bibit ikan," tuturnya.

Baca Juga: Proyek Bendungan Manikin Rp 1,9 Triliun Ditargetkan Rampung Awal 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat