Pemerintah bantah ada draf Perpres proyek monorel



JAKARTA. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membantah pernyataan Direktur Utama PT Adhi Karya, Kiswodarmwaan, yang mengaku sedang menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembangunan monorel di Jakarta, dan Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu untuk menyelenggarakan jasa kereta api.

“Tidak benar itu. Saya sudah cek ke Kementerian Perhubungan, sampai saat ini tidak ada itu usulan atau draft Perpres monorel, apalagi keputusan penunjukan Adhi Karya membangun dan mengoperasikan jasa kereta di Jakarta,” kata Dipo di kantor, Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Senin (17/3).

Dipo mengaku sangat menyesalkan pernyataan Kiswodarmawan sebagaimana dikutip sebuah media online Jakarta, Jumat (14/3), yang seolah-olah tinggal menunggu turunnya Perpres pembangunan monorel, dan Keppres penunjukan sebagai penyelenggara jasa kereta monorel di Jakarta.


“Bagaimana bisa mengatakan menunggu, wong draft Perpres maupun Keputusan Keppres saja tidak pernah masuk ke Sekretariat Kabinet (Setkab), apalagi ke meja Presiden,” tukas Dipo.

Menurut Dipo, ia sudah melakukan pengecekan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kemungkinan adanya draft Perpres ataupun Keppres sebagaimana dimaksud Dirut Adhi Karya itu. “Kemenhub bilang, membahas draft dimaksud saja tidak pernah,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Dipo, mestinya Dirut Adhi Karya tidak mudah mengatakan seolah-olah Perpres atau Keppres dimaksud tidak kunjung keluar, karena masih menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Presiden tidak pernah dilaporkan. Jadi sampai saat ini belum pernah ada usul dari menteri ke Presiden, ” tegas Dipo.

Dipo menepis padangan seolah-olah Presiden tidak setuju dengan pembangunan monorel atau pun penunjukan Adhi Karya sebagai penyelenggara jasa perkereta apian.

Sepanjang yang diketahuinya, ujar Dipo, Adhi Karya bergerak di bidang konstruksi bukan di bidang perkereta apian.  Namun demikian, jika Menteri Perhubungan menyetujui perubahan Adhi Karya menjadi perusahaan yang menyelenggarakan jasa perkeretaapian, tentunya bisa saja Keppres dimaksud diproses sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Kami sedang menunggu, kalau memang ada itu ya diproses. Tapi sejauh ini, kami belum pernah menerima usulan draft Perpres monorel maupun Keppres penunjukan Adhi Karya sebagai penyelenggara jasa kereta api,” tegas Dipo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan