KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar yang menyebutkan PT Asmin Koalindo Tuhup memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pemerintah bersikeras, keputusan terminasi PT Asmin Koalindo Tuhup dilakukan ESDM berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan Asmin Koalindo memang mengajukan gugatan setelah terminasi sepihak ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Tapi, dia menyangkal sudah ada pembacaan putusan gugatan majelis hakim. Pasalnya proses persidangan masih berlangsung. "Itu (kabar yang beredar) soal putusan sela. Persidangan masih berlanjut," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (22/1).
Pemerintah bantah Asmin Koalindo menangkan gugatan PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar yang menyebutkan PT Asmin Koalindo Tuhup memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pemerintah bersikeras, keputusan terminasi PT Asmin Koalindo Tuhup dilakukan ESDM berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan Asmin Koalindo memang mengajukan gugatan setelah terminasi sepihak ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Tapi, dia menyangkal sudah ada pembacaan putusan gugatan majelis hakim. Pasalnya proses persidangan masih berlangsung. "Itu (kabar yang beredar) soal putusan sela. Persidangan masih berlanjut," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (22/1).