JAKARTA. Pemerintah menegaskan tidak ada diskon bea keluar (BK) ekspor mineral olahan yang diberikan pada PT Freeport Indonesia (Freeport). Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Jumat akhir pekan lalu (25/4). Menurut Chatib, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan pembangunan smelter atau fasilitas pemurnian mineral. "BK adalah kebijakan agar perusahaan bikin smelter. Selama belum dibangun (smelter), BK tidak bisa diubah," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jum'at (25/4). Besaran BK yang ditetapkan pemerintah adalah 25-60%. Kemenkeu baru akan menetapkan pengurangan BK jika sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian ESDM. Meski demikian, Chatib mengaku belum mengetahui mekanisme penilaian agar sebuah perusahaan masuk kategori pengurangan BK.
Pemerintah bantah beri diskon BK untuk Freeport
JAKARTA. Pemerintah menegaskan tidak ada diskon bea keluar (BK) ekspor mineral olahan yang diberikan pada PT Freeport Indonesia (Freeport). Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Jumat akhir pekan lalu (25/4). Menurut Chatib, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan pembangunan smelter atau fasilitas pemurnian mineral. "BK adalah kebijakan agar perusahaan bikin smelter. Selama belum dibangun (smelter), BK tidak bisa diubah," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jum'at (25/4). Besaran BK yang ditetapkan pemerintah adalah 25-60%. Kemenkeu baru akan menetapkan pengurangan BK jika sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian ESDM. Meski demikian, Chatib mengaku belum mengetahui mekanisme penilaian agar sebuah perusahaan masuk kategori pengurangan BK.