KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah menghilangkan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyampaikan, secara prinsip UU Cipta Kerja tak mengubah amdal. Siti bilang, dalam kebijakan, amdal akan disederhanakan. "Prosedurnya harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan. Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha," ujar Siti saat konferensi pers, Rabu (7/10).
Pemerintah bantah hilangkan kewajiban amdal dalam UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah menghilangkan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyampaikan, secara prinsip UU Cipta Kerja tak mengubah amdal. Siti bilang, dalam kebijakan, amdal akan disederhanakan. "Prosedurnya harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan. Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha," ujar Siti saat konferensi pers, Rabu (7/10).