JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan lalu baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan yang dibuat berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini justru dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap pelaku bisnis pertambangan dan energi. Maklum saja jika dianggap intervensi karena dalam Permen 42/2017 diatur agar perusahaan di sektor ESDM harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dalam hal pergantian komisaris/direksi hingga perubahan saham dan interest. Peraturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang bergerak di sektor energi dan pertambangan. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko langsung membantah hal tersebut. Menurutnya, secara substansi, materi muatan Permen ESDM No. 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM.
Pemerintah bantah intervensi di Permen 42/2017
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan lalu baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan yang dibuat berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini justru dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap pelaku bisnis pertambangan dan energi. Maklum saja jika dianggap intervensi karena dalam Permen 42/2017 diatur agar perusahaan di sektor ESDM harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dalam hal pergantian komisaris/direksi hingga perubahan saham dan interest. Peraturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang bergerak di sektor energi dan pertambangan. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko langsung membantah hal tersebut. Menurutnya, secara substansi, materi muatan Permen ESDM No. 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM.