Pemerintah Bantah Transfer Bank Kena PPN Mulai 9 November 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan transaksi transfer antarbank dan dompet digital tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis mulai 9 November 2026. Informasi mengenai kebijakan tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan kesalahpahaman terkait aturan perpajakan transaksi digital.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah tidak menerbitkan kebijakan pajak baru yang mengenakan PPN atas setiap transaksi transfer uang masyarakat.

Suahasil menjelaskan, kabar yang beredar berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri.


Implementasi SPP-TDLN telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Namun, Suahasil menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak ditujukan untuk memajaki setiap perpindahan dana masyarakat.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Kapolri Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Jabatan Wakapolda Berganti

Ia menambahkan, penerapan SPP-TDLN hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Dengan demikian, aktivitas transfer uang melalui mobile banking, internet banking, maupun dompet digital tidak serta-merta dikenakan PPN.

Di sisi lain, pemerintah telah memiliki ketentuan tersendiri mengenai pengenaan PPN atas biaya jasa layanan transfer dan dompet digital. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan itu, PPN dikenakan terhadap imbalan jasa tertentu yang memenuhi persyaratan sebagai objek pajak. Artinya, objek pengenaan pajak bukanlah nominal uang yang ditransfer oleh pengguna layanan.

Sebagai contoh, ketika masyarakat mengirimkan uang melalui layanan perbankan atau dompet digital, nilai dana yang dikirimkan tidak otomatis menjadi dasar pengenaan PPN.

"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," kata Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News