KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan transaksi transfer antarbank dan dompet digital tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis mulai 9 November 2026. Informasi mengenai kebijakan tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan kesalahpahaman terkait aturan perpajakan transaksi digital. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah tidak menerbitkan kebijakan pajak baru yang mengenakan PPN atas setiap transaksi transfer uang masyarakat. Suahasil menjelaskan, kabar yang beredar berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri.
Pemerintah Bantah Transfer Bank Kena PPN Mulai 9 November 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan transaksi transfer antarbank dan dompet digital tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis mulai 9 November 2026. Informasi mengenai kebijakan tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan kesalahpahaman terkait aturan perpajakan transaksi digital. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah tidak menerbitkan kebijakan pajak baru yang mengenakan PPN atas setiap transaksi transfer uang masyarakat. Suahasil menjelaskan, kabar yang beredar berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri.
TAG: