KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terutama yang sehat untuk mendapatkan utang dari perbankan guna membiayai penyediaan air minum untuk masyarakat. Bantuan yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum tersebut akan diberikan dalam bentuk jaminan utang. M. Zainal Fattah, Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, dalam draft revisi yang sudah selesai dan tinggal menunggu paraf menteri tersebut, pemerintah akan menjamin pengembalian utang PDAM sampai dengan 70% dari total pinjaman mereka ke bank.
Pemerintah bantu PDAM demi target air minum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terutama yang sehat untuk mendapatkan utang dari perbankan guna membiayai penyediaan air minum untuk masyarakat. Bantuan yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum tersebut akan diberikan dalam bentuk jaminan utang. M. Zainal Fattah, Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, dalam draft revisi yang sudah selesai dan tinggal menunggu paraf menteri tersebut, pemerintah akan menjamin pengembalian utang PDAM sampai dengan 70% dari total pinjaman mereka ke bank.