KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini melengkapi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengungkapkan, isi dari aturan tersebut tidak banyak berubah dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pajak Gross Split yang digodok Kementerian ESDM. Ini berarti di dalam aturan tersebut akan memuat soal loss carry forward selama 10 tahun dan pembebasan pajak tidak langsung (indirect tax) sampai adanya produksi migas pertama kali. Arcandra yakin, aturan perpajakan ini sudah sesuai keinginan para pelaku usaha hulu migas. "Tidak ada perubahan, semua sama sesuai harapan. Loss carry forward 10 tahun, terus indirect tax sampai first oil free," kata Arcandra, ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Kamis (28/12).
Pemerintah banyak beri insentif bebas pajak KKKS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini melengkapi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengungkapkan, isi dari aturan tersebut tidak banyak berubah dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pajak Gross Split yang digodok Kementerian ESDM. Ini berarti di dalam aturan tersebut akan memuat soal loss carry forward selama 10 tahun dan pembebasan pajak tidak langsung (indirect tax) sampai adanya produksi migas pertama kali. Arcandra yakin, aturan perpajakan ini sudah sesuai keinginan para pelaku usaha hulu migas. "Tidak ada perubahan, semua sama sesuai harapan. Loss carry forward 10 tahun, terus indirect tax sampai first oil free," kata Arcandra, ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Kamis (28/12).