KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menertibkan pemanfaatan ruang. Salah satunya, penertiban dan penatagunaan tanah terlantar. Yang termasuk tanah terlantar, yaitu dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang telah habis masa berlakunya. Melalui program reforma agraria, tanah tersebut kemudian didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Pemerintah baru bagikan 23.000 ha tanah terlantar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menertibkan pemanfaatan ruang. Salah satunya, penertiban dan penatagunaan tanah terlantar. Yang termasuk tanah terlantar, yaitu dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang telah habis masa berlakunya. Melalui program reforma agraria, tanah tersebut kemudian didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).