JAKARTA. PT Asuransi Syariah Mubarakah mengaku baru menerima 70% dari premi asuransi haji. Sebagai penyelenggara asuransi hijau tahun ini, Mubarakah berhak mengantongi premi senilai Rp 21 miliar.Namun, Departemen Agama tak membayarkan seluruh premi sekaligus. "Saat ini kami baru menerima Rp 14,7 miliar atau 70%," ujar Direktur Pemasaran Asuransi Mubarakah, Parmin S. Wijono. Sebanyak 30% premi yang tersisa, senilai Rp 6,3 miliar akan diberikan dalam tiga tahap. Di tiap tahap, Mubarakah akan menerima Rp 2,1 miliar, atau 10% dari nilai total premi.Meskipun pembayaran premi berlangsung secara bertahap, Parmin yakin pemerintah tak akan wanprestasi. "Kesepakatannya memang seperti itu, Mubarakah percaya seluruh premi akan lunas begitu musim haji selesai," ujar Parmin.
Mengutip data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) jumlah jamaah haji yang meninggal per Selasa (2/12) sebanyak 79 orang. Jamaah haji yang sudah tiba di Mekah sendiri mencapai 209,798 orang. Penyebab utama meninggalnya jemaah adalah sakit. Sekadar mengingatkan, pemerintah sudah menetapkan besaran tanggungan asuransi yang akan diberikan ke ahli waris. Jamaah haji yang meninggal karena sakit berhak menerima santunan Rp 28,5 juta per orang. Sedangkan jamaah haji yang meninggal karena kecelakaan akan mendapat santunan hingga Rp 57 juta.