JAKARTA. PT Asuransi Syariah Mubarakah mengaku baru menerima 70% dari premi asuransi haji. Sebagai penyelenggara asuransi hijau tahun ini, Mubarakah berhak mengantongi premi senilai Rp 21 miliar.Namun, Departemen Agama tak membayarkan seluruh premi sekaligus. "Saat ini kami baru menerima Rp 14,7 miliar atau 70%," ujar Direktur Pemasaran Asuransi Mubarakah, Parmin S. Wijono. Sebanyak 30% premi yang tersisa, senilai Rp 6,3 miliar akan diberikan dalam tiga tahap. Di tiap tahap, Mubarakah akan menerima Rp 2,1 miliar, atau 10% dari nilai total premi.Meskipun pembayaran premi berlangsung secara bertahap, Parmin yakin pemerintah tak akan wanprestasi. "Kesepakatannya memang seperti itu, Mubarakah percaya seluruh premi akan lunas begitu musim haji selesai," ujar Parmin.
Pemerintah Baru Bayar 70% Premi Jamaah Haji
JAKARTA. PT Asuransi Syariah Mubarakah mengaku baru menerima 70% dari premi asuransi haji. Sebagai penyelenggara asuransi hijau tahun ini, Mubarakah berhak mengantongi premi senilai Rp 21 miliar.Namun, Departemen Agama tak membayarkan seluruh premi sekaligus. "Saat ini kami baru menerima Rp 14,7 miliar atau 70%," ujar Direktur Pemasaran Asuransi Mubarakah, Parmin S. Wijono. Sebanyak 30% premi yang tersisa, senilai Rp 6,3 miliar akan diberikan dalam tiga tahap. Di tiap tahap, Mubarakah akan menerima Rp 2,1 miliar, atau 10% dari nilai total premi.Meskipun pembayaran premi berlangsung secara bertahap, Parmin yakin pemerintah tak akan wanprestasi. "Kesepakatannya memang seperti itu, Mubarakah percaya seluruh premi akan lunas begitu musim haji selesai," ujar Parmin.