JAKARTA. Pemerintah batal tarapkan sistem denda bagi kendaraan yang terlalu lama parkir di rest area saat arus mudik Lebaran tahun ini. Hal ini dikarenakan tidakadanya payung hukum yang jelas bila aturan ini dilakukan. Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemhub) Sugiharjo mengatakan, beristirahat di rest area merupakan hak dari pengendara. "Namun ada hak dari pengguna lain, kita himbau. Satu jam (untuk istirahat) sudah cukup seharusnya," kata Sugiharjo, belum lama ini. Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan karena penumpukan kendaraan di rest area tersebut, maka akan dilakukan sistem buka-tutup. Dengan itu, diharapkan kemacetan di jalan tol dapat terhindarkan.
pemerintah batal denda parkir di rest area
JAKARTA. Pemerintah batal tarapkan sistem denda bagi kendaraan yang terlalu lama parkir di rest area saat arus mudik Lebaran tahun ini. Hal ini dikarenakan tidakadanya payung hukum yang jelas bila aturan ini dilakukan. Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemhub) Sugiharjo mengatakan, beristirahat di rest area merupakan hak dari pengendara. "Namun ada hak dari pengguna lain, kita himbau. Satu jam (untuk istirahat) sudah cukup seharusnya," kata Sugiharjo, belum lama ini. Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan karena penumpukan kendaraan di rest area tersebut, maka akan dilakukan sistem buka-tutup. Dengan itu, diharapkan kemacetan di jalan tol dapat terhindarkan.