Pemerintah Batal Impor KRL Bekas, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana impor KRL bekas ditolak oleh pemerintah. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan Indonesia dilarang mengimpor barang bekas di atas usia 20 tahun. Untuk itu pihaknya membatalkan rencana impor KRL tersebut. 

"Jadi kami tidak mengimpor barang bekas. Karena itu melanggar Permendag yang tidak boleh impor barang di atas 20 tahun. Dan juga (aturan) dari Perhubungan," kata Luhut dijumpai di Kantor Kemenko Marvest, Jumat (23/6) malam. 


Baca Juga: Indonesia akan Impor KRL Baru dari Jepang, Luhut: Segera, Tapi Tidak di Tahun Ini

Untuk itu, tambah Luhut, pemerintah memutuskan untuk melakukan impor KRL baru saja dari Jepang. Rencananya pemerintah akan mengimpor sebanyak tiga rangkaian. 

Namun begitu, diperkirakan impor tiga rangkaian KRL baru ini tidak akan datang tahun ini. Namun ia mengatakan pemerintah akan berusaha mengimpornya sesegera mungkin. 

"Pokoknya sesegera mungkin (impor), tapi tidak tahun ini," jelas Luhut. 

Meski impor, Luhut mengatakan pemerintah tetap akan mengusahakan untuk membuat rangkaian KRL sendiri di dalam negeri. Menurutnya, pembuatan sedang dalam proses dilakukan oleh PT Industri Kereta Api (Inka) yang dilakukan di Banyuwangi dan Madiun. 

Baca Juga: Kemenhub: Penumpang Transportasi Publik Boleh Tak Pakai Masker

Adapun total biaya yang disiapkan adalah sebesar Rp 9,3 triliun. Sementara tata kelolanya akan dilakukan oleh PT Kereta Api (PT KAI) dan Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Menurutnya, upaya tersebut dapat membuat aset yang ada bisa digunakan dengan optimal. Dia tidak menampik jika kemungkinan akan ada kekurangan rangkaian KRL.  Namun begitu ia pastikan hal ini akan diatasi dengan perbaikan rute di beberapa KA yang alami kepadatan penumpang. 

"Di samping itu kita siapkan lagi penyangga yang lain kalau dibutuhkan," ujar Luhut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi