KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana impor KRL bekas ditolak oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan Indonesia dilarang mengimpor barang bekas di atas usia 20 tahun. Untuk itu pihaknya membatalkan rencana impor KRL tersebut. "Jadi kami tidak mengimpor barang bekas. Karena itu melanggar Permendag yang tidak boleh impor barang di atas 20 tahun. Dan juga (aturan) dari Perhubungan," kata Luhut dijumpai di Kantor Kemenko Marvest, Jumat (23/6) malam.
Pemerintah Batal Impor KRL Bekas, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana impor KRL bekas ditolak oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan Indonesia dilarang mengimpor barang bekas di atas usia 20 tahun. Untuk itu pihaknya membatalkan rencana impor KRL tersebut. "Jadi kami tidak mengimpor barang bekas. Karena itu melanggar Permendag yang tidak boleh impor barang di atas 20 tahun. Dan juga (aturan) dari Perhubungan," kata Luhut dijumpai di Kantor Kemenko Marvest, Jumat (23/6) malam.