KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, keterlambatan pemerintah dalam menyerahkan draf RUU Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikarenakan adanya revisi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Menurutnya, revisi inilah yang akhirnya membuat RUU Omnibus Law akhirnya dikaji ulang dan belum diserahkan ke DPR sampai saat ini. Baca Juga: Empat omnibus law ini ditargetkan rampung sebelum Lebaran
Pemerintah batal kirim draf omnibus law, ini kata Aprindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, keterlambatan pemerintah dalam menyerahkan draf RUU Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikarenakan adanya revisi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Menurutnya, revisi inilah yang akhirnya membuat RUU Omnibus Law akhirnya dikaji ulang dan belum diserahkan ke DPR sampai saat ini. Baca Juga: Empat omnibus law ini ditargetkan rampung sebelum Lebaran