Pemerintah batal terbitkan pandemic bonds, berikut penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengungkapkan, pemerintah tidak akan menerbitkan seri surat utang khusus yang disebut pandemic bonds untuk memenuhi pembiayaan anggaran di tengah wabah virus Corona.

Menurut Luky, pembiayaan untuk memenuhi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 adalah melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) secara keseluruhan, tidak melalui seri khusus pandemic bonds.

Penerbitan SBN secara keseluruhan ini, dilakukan melalui lelang, ritel, serta melalui mekanisme private placement baik dalam dan/atau luar negeri.


Baca Juga: Pandemic bonds bisa jadi opsi likuiditas, apakah bank berminat?

"Saat ini yang sudah disepakati kita nggak menerbitkan bond khusus, mau namanya pandemic bonds atau apa pun itu namanya untuk membiayai above the line," ujar Luky di dalam diskusi virtual, Jumat (8/5).

Luky melanjutkan, saat ini Bank Indonesia (BI) sudah diberikan wewenang untuk membeli SBN di pasar perdana. Untuk itu, penerbitan bond khusus dirasa tidak diperlukan lagi dan hanya akan dilakukan melalui penerbitan SBN secara keseluruhan.

Intervensi BI di pasar perdana, berfungsi sebagai sumber pembiayaan yang bersifat last resort atau back stop. Jadi, apabila penerbitan SBN tidak terserap secara maksimal oleh pasar, BI dapat membeli SBN dengan porsi maksimal sampai dengan 25%.

"BI sekarang diperbolehkan untuk masuk ke pasar perdana dalam bentuk last resort atau back stop, melalui seri-seri lelang yang ada. Jadi bukan seri khusus yang dinamakan pandemic bonds," kata Luky.

Baca Juga: Modal bank cukup kuat, instrumen pandemic bonds mencukupi hadapi efek wabah corona

Selain itu, Luky mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi pembiayaan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Mulai dari instrumen pembiayaan, skema, nilai, dan sebagainya.

Diharapkan, peraturan pemerintah (PP) mengenai program PEN ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Luky hanya menegaskan, untuk jumlah yang disiapkan untuk program ini dialokasikan sebesar Rp 150 triliun.

"Apakah tahun ini anggarannya akan lebih besar atau lebih kecil, nanti kembali lagi kami masih akan terus lihat perkembangannya. Namun kalau ditanya nilainya saat ini, sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 itu adalah Rp 150 triliun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto