KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan tahun depan sebesar 20% sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dus, tarif pajak korporasi pada 2022 tetap sebesar 22%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid sapu jagad perpajakan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU HPP, Kamis (7/10). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan alasan pemerintah tidak menurunkan tarif PPh Badan karena sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh seiring dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada 2022 demi tingkatkan penerimaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan tahun depan sebesar 20% sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dus, tarif pajak korporasi pada 2022 tetap sebesar 22%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid sapu jagad perpajakan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU HPP, Kamis (7/10). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan alasan pemerintah tidak menurunkan tarif PPh Badan karena sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh seiring dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi.