JAKARTA. Pemerintah akan mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) akasia milik PT Lestari Unggul Makmur (LUM) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi lahan gambut secara total yang ada di Provinsi Riau. "Soal izin perusahaan itu jelas mengganggu, kita akan batalkan dan alihkan menjadi hutan desa," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Desa Sungai Tohor, Kamis (27/11). Lebih lanjut menurut Siti, kementeriannya telah mendapat arahan dari presiden untuk memberikan perlindungan dari berbagai aspek. Yakni mulai dari aspek penegakan hukum hingga pengawasan dan pembinaan masyarakat dan juga korporasi. "Kemudian tata air gambutnya kita recovery, kita sembuhkan, jadi lahan gambut yang kering, sagu yang dari masyarakat itu kita kasih perlindungan," tambah dia.
Pemerintah batalkan izin HTI PT LUM di Riau
JAKARTA. Pemerintah akan mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) akasia milik PT Lestari Unggul Makmur (LUM) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi lahan gambut secara total yang ada di Provinsi Riau. "Soal izin perusahaan itu jelas mengganggu, kita akan batalkan dan alihkan menjadi hutan desa," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Desa Sungai Tohor, Kamis (27/11). Lebih lanjut menurut Siti, kementeriannya telah mendapat arahan dari presiden untuk memberikan perlindungan dari berbagai aspek. Yakni mulai dari aspek penegakan hukum hingga pengawasan dan pembinaan masyarakat dan juga korporasi. "Kemudian tata air gambutnya kita recovery, kita sembuhkan, jadi lahan gambut yang kering, sagu yang dari masyarakat itu kita kasih perlindungan," tambah dia.