Pemerintah batalkan lelang frekuensi 5G, begini kata pengamat telekomunikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Telekomunikasi yang juga Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mempertanyakan alasan pemerintah yang membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.

"Yang perlu diketahui adalah mengapa dibatalkan? Apakah karena penawaran peserta lelang harganya sama, penyampaian dokumen pada jam yang sama atau kenapa, ini kita perlu ketahui bersama," kata Heru kepada kontan.co.id, Sabtu (23/1).

Heru menilai, penjelasan dari Kemkominfo kurang jelas dan transparan. Prinsip kehati-hatian apa dan yang mana yang dimaksudkan sehingga membuat lelang dibatalkan alias dihentikan.


Sebab menurutnya, jika tidak, akan menimbulkan masalah hukum. Kalau karena ada kecurangan di sisi operator, maka bid bond harus diambil oleh negara. Sementara jika tidak ada kejelasan mengapanya maka operator peserta lelang bisa menggugat secara hukum. "Sebab mereka kan dirugikan karena telah menyiapkan dokumen dan jaminan atau bond yang tentunya nilainya tidak kecil," ujar Heru.

Baca Juga: Respons Tri, Telkomsel dan FREN pasca Kemkominfo batalkan lelang frekuensi 5Gg

Ia mengatakan bahwa, diperlukannya penjelasan yang transparan dan terbuka kepada masyarakat karena menurut Heru, peristiwa ini adalah perisitiwa pertama dalam sejarah lelang frekuensi di Indonesia yang sejak 2006 dilakukan secara transparan, terbuka dan adil serta menghasilkan pemasukan bagi negara yang cukup besar.

Tetapi dia mengaku bahwa sebenarnya kehadiran 5G tidak terlalu terpengaruh kepada operator karena 2,3 GHz bukan frekuensi yang cocok untuk 5G pada saat ini. "Trend di banyak negara ada di 3,5 GHz dan 2,5/2,6 GHz," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan tiga pemenang lelang di pita frekuensi 2,3 GHz yaitu PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia). Ketiga operator berhak mendapat tambahan frekuensi 10 MHz di pita 2,3 GHz. Masing-masing diminta untuk memilih 3 blok yang tersedia.

Di mana Smartfren mendapatkan bagian Blok A, Hutchison Tri Indonesia di Blok B, dan Telkomsel di Blok C. Ketiganya menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar untuk masing-masing blok.

Selanjutnya: Kemkominfo batalkan lelang frekuensi 5G, kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .