Pemerintah batalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6).

Pertimbangannya keputusan itu diantaranya terkait aspek kesehatan dan upaya pemerintah untuk melindungi warganya melalui penanggulangan pandemi Covid-19.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah tetap harus memprioritaskan kesehatan para jemaah haji.

Baca Juga: Kemenag siapkan mitigasi penerapan protokol kesehatan di asrama haji

Ace bilang, kesehatan jemaah harus dijamin termasuk juga protokol kesehatannya selama di Arab Saudi jika diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan Ibadah Haji.

Mengacu pada tahun lalu, 10 hari setelah lebaran pemerintah telah mengumumkan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji. Tahun ini tercatat, sudah 21 hari setelah lebaran, namun pemerintah belum mengumumkan soal jadi atau tidaknya pemberangkatan haji.

"Kalau saya, merekomendasikan lebih baik pemerintah realistis saja, kita lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan jemaah," ujar dia.

Ace meminta pemerintah untuk segera memberi ketegasan terkait penyelenggaraan haji. Sebab, sejumlah negara sudah mengumumkan untuk tidak memberangkatkan haji seperti Singapura.

"Daripada memberikan harapan-harapan, sebetulnya kita juga tidak bisa memberikan jaminan kepada mereka, lebih baik kita tegas saja, lebih baik menunda pemberangkatan," tutur Ace.

Selanjutnya: Soal ibadah haji, DPR: Pemerintah lebih baik realistis utamakan kesehatan jamaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat