KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. "Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6). Pertimbangannya keputusan itu diantaranya terkait aspek kesehatan dan upaya pemerintah untuk melindungi warganya melalui penanggulangan pandemi Covid-19.
Pemerintah batalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. "Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6). Pertimbangannya keputusan itu diantaranya terkait aspek kesehatan dan upaya pemerintah untuk melindungi warganya melalui penanggulangan pandemi Covid-19.