Pemerintah batalkan penyelenggaran Haji 2020, bisakah dana pelunasan haji ditarik?



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi membatalkan kenerangkatan jemaah haji tahun 2020, baik reguler maupun non reguler. Pasalnya, bulan haji (dzulhijah) tinggal beberapa pekan lagi, tapi pemerintah belum mendapat kepastian pembukaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Lalu bagaimana nasib calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)?

Yang jelas, jamaah yang telah menyetorkan pelunasan Bipih akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.


Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, calon jamaah haji juga bisa menarik kembali dana Bipih. "Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," terang Fachrul, Selasa (2/6).

Baca juga: Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020

Untuk penarikan dana Bipih, calon jamaah haji bisa menghubungi Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Tidak hanya jemaah haji, pemerintah juga dapat menarik kembali pelunasan Bipih untuk petugas haji daerah.

Pasalnya, dengan batalnya penyelenggaraan haji tahun 2020, secara otomatis petugas haji daerah juga dinyatakan batal.

Pada tahun 2020 pemerintah dan DPR memutuskan rata-rata Bipih sebesar Rp 35,2 juta. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Sedangkann untuk mendapatkan slot haji, calon jamaah harus menyetor dana Rp 25 juta. Dengan demikian, bila calon jamaah haji ingin menarik dana BPIH, hanya bisa mendapatkan dana Rp 10,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto