KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi membatalkan kenerangkatan jemaah haji tahun 2020, baik reguler maupun non reguler. Pasalnya, bulan haji (dzulhijah) tinggal beberapa pekan lagi, tapi pemerintah belum mendapat kepastian pembukaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Lalu bagaimana nasib calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)? Yang jelas, jamaah yang telah menyetorkan pelunasan Bipih akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.
Pemerintah batalkan penyelenggaran Haji 2020, bisakah dana pelunasan haji ditarik?
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi membatalkan kenerangkatan jemaah haji tahun 2020, baik reguler maupun non reguler. Pasalnya, bulan haji (dzulhijah) tinggal beberapa pekan lagi, tapi pemerintah belum mendapat kepastian pembukaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Lalu bagaimana nasib calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)? Yang jelas, jamaah yang telah menyetorkan pelunasan Bipih akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.