Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak, Amnesty: Hak Mereka Terancam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pelarangan tersebut berpotensi merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia untuk mengakses saluran penting, termasuk ruang diskusi kritis secara daring.

Baca Juga: Komisi XI DPR Akan Gelar Fit & Proper Test 10 Calon Komisioner OJK pada Rabu (11/3)


“Media sosial menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat,” kata Usman dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).

Ia mencontohkan keterlibatan anak-anak sekolah dalam menyoroti masalah keamanan pangan melalui Program Makan Bergizi Gratis, yang menunjukkan peran mereka dalam mengawasi kebijakan publik.

Menurut Usman, pelarangan menyeluruh justru akan menyulitkan anak-anak untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak-hak mereka.

Ia juga khawatir kebijakan ini mendorong anak muda mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai.

“Generasi ini tumbuh di ekosistem digital. Banyak yang akan menemukan cara melewati larangan, padahal tanpa perlindungan, mereka bisa terpapar risiko lebih besar,” lanjutnya.

Baca Juga: Kinerja Penjualan Eceran Ramadan pada 2026 Lebih Rendah dari 2025, Apa Sebabnya?

Usman menekankan, kebijakan yang diperlukan seharusnya tetap menghormati hak asasi manusia.

Pemerintah perlu fokus pada regulasi yang lebih ketat terkait desain adiktif platform, uji tuntas, perlindungan data yang kuat, serta kesesuaian platform dengan hukum dan standar HAM internasional.

“Pelarangan ini sama artinya dengan mengabaikan anak agar didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka,” ujar Usman.

Ia menambahkan, akses digital menjadi aspek krusial bagi pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi anak dalam ruang publik.

Menurutnya, pelarangan ini juga membuang kesempatan untuk membangun solusi yang memberdayakan anak agar mampu menavigasi dunia digital dengan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News