KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menanggapi kebijakan ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pelarangan tersebut berpotensi merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia untuk mengakses saluran penting, termasuk ruang diskusi kritis secara daring. Baca Juga: Komisi XI DPR Akan Gelar Fit & Proper Test 10 Calon Komisioner OJK pada Rabu (11/3)
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak, Amnesty: Hak Mereka Terancam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menanggapi kebijakan ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pelarangan tersebut berpotensi merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia untuk mengakses saluran penting, termasuk ruang diskusi kritis secara daring. Baca Juga: Komisi XI DPR Akan Gelar Fit & Proper Test 10 Calon Komisioner OJK pada Rabu (11/3)