JAKARTA. Pemerintah telah selesai membahas perubahan aturan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjajo Kumolo, aturan ini bakal mereduksi peran pemerintah daerah dalam menetapkan NJOP dan tarif PBB. Sebab, selama ini banyak kepala daerah yang meningkatkan NJOP dan PBB demi mendongkrak pendapatan daerah. Kenaikan NJOP dilakukan tanpa melihat daya pikul masyarakat yang menjadi subjek pajaknya. Oleh karena itu dalam aturan baru ini pemerintah akan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemampuan masyarakat dalamĀ penetapan NJOP. Termasuk jangan sampai ada main mata antara pemilik dan notaris untuk mengatur nilai NJOPnya.
Pemerintah batasi daerah dalam menaikkan NJOP
JAKARTA. Pemerintah telah selesai membahas perubahan aturan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjajo Kumolo, aturan ini bakal mereduksi peran pemerintah daerah dalam menetapkan NJOP dan tarif PBB. Sebab, selama ini banyak kepala daerah yang meningkatkan NJOP dan PBB demi mendongkrak pendapatan daerah. Kenaikan NJOP dilakukan tanpa melihat daya pikul masyarakat yang menjadi subjek pajaknya. Oleh karena itu dalam aturan baru ini pemerintah akan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemampuan masyarakat dalamĀ penetapan NJOP. Termasuk jangan sampai ada main mata antara pemilik dan notaris untuk mengatur nilai NJOPnya.