KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indoesia (Gapki) merespon keputusan pemerintah yang resmi membatasi ekspor limbah pabrik kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi atau high acid palm oil (HAPOR), dan minyak jelantah atau used cooking oil (UCO). Asal tahu saja, aturan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Di mana, Permendag itu telah berlaku sejak 8 Januari 2025. Baca Juga: Murah di Pasar Domestik, Industri Biomassa Memilih Ekspor
Pemerintah Batasi Ekspor Limbah Sawit, Begini Respon Gapki
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indoesia (Gapki) merespon keputusan pemerintah yang resmi membatasi ekspor limbah pabrik kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi atau high acid palm oil (HAPOR), dan minyak jelantah atau used cooking oil (UCO). Asal tahu saja, aturan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Di mana, Permendag itu telah berlaku sejak 8 Januari 2025. Baca Juga: Murah di Pasar Domestik, Industri Biomassa Memilih Ekspor
TAG: