JAKARTA. Beberapa pekan ini menjadi hari nan sibuk bagi Kementerian Perdagangan (Kemdag). Setelah mengeluarkan aturan tentang Angka Pengenal Impor (API), kementerian yang dipimpin Gita Wirjawan ini juga mengeluarkan aturan impor barang mineral dan aturan pembatasan impor produk hortikultura.Tidak hanya itu saja, Kemdag juga berencana mengatur tata niaga impor telepon selular (ponsel) dalam waktu dekat. Menurut Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, nantinya, pemerintah hanya akan memberikan izin impor ponsel kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan principal atau pemegang merek utama. "Saat ini, sudah ada beberapa peraturan teknis yang sudah siap," katanya, Jumat (11/5).Daftarkan IMEI Kemdag bakal merilis aturan teknis pada Mei atau Juni nanti. Deddy menambahkan, hubungan istimewa itu bisa ditunjukkan dengan adanya persetujuan kerjasama pemasaran dengan produsen di luar negeri. Selain itu, sebelum mengimpor, setiap importir diwajibkan mendaftarkan tipe dan nomor international mobile equipment identity atau IMEI ponsel.
Pemerintah batasi importir ponsel
JAKARTA. Beberapa pekan ini menjadi hari nan sibuk bagi Kementerian Perdagangan (Kemdag). Setelah mengeluarkan aturan tentang Angka Pengenal Impor (API), kementerian yang dipimpin Gita Wirjawan ini juga mengeluarkan aturan impor barang mineral dan aturan pembatasan impor produk hortikultura.Tidak hanya itu saja, Kemdag juga berencana mengatur tata niaga impor telepon selular (ponsel) dalam waktu dekat. Menurut Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, nantinya, pemerintah hanya akan memberikan izin impor ponsel kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan principal atau pemegang merek utama. "Saat ini, sudah ada beberapa peraturan teknis yang sudah siap," katanya, Jumat (11/5).Daftarkan IMEI Kemdag bakal merilis aturan teknis pada Mei atau Juni nanti. Deddy menambahkan, hubungan istimewa itu bisa ditunjukkan dengan adanya persetujuan kerjasama pemasaran dengan produsen di luar negeri. Selain itu, sebelum mengimpor, setiap importir diwajibkan mendaftarkan tipe dan nomor international mobile equipment identity atau IMEI ponsel.