KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah mekanisme pemberian stimulus tarif listrik yang berlaku sampai bulan Maret 2021. Kali ini, diskon tarif listrik bagi pelanggan pasca bayar golongan tarif daya 450 VA dan 900 VA subsidi diberikan berdasarkan pemakaian jam nyala 720 jam. Sebagai informasi, pemerintah masih memberlakukan diskon tarif listrik 100% bagi pelanggan pascabayar R1/B1/I1 daya 450 VA. Di tahun ini, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah yang setara dengan 720 jam nyala atau 324 kWh. Nilai kWh tersebut diperoleh dengan formula 0,45 kVA x 720 jam nyala. Pelanggan pascabayar R1 daya 900 VA subsidi juga masih memperoleh diskon tarif 50% berkat stimulus tersebut. Setali tiga, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah setara dengan 720 jam nyala atau 648 kWh. Nilai kWh tersebut diperoleh dengan formula 0,9 kVA x 720 jam nyala.
Dengan kata lain, pelanggan yang memakai listrik di atas batasan jam nyala selama 720 jam tersebut akan dikenakan tarif normal yang sebenarnya sudah disubsidi secara reguler, namun mereka tidak mendapat stimulus tarif listrik. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, pemerintah telah mendapat beberapa review dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menentukan mekanisme stimulus tarif listrik di tahun 2021. “Kami dapat masukan dari BPK dan KPK agar PLN menjaga konsumsi listrik dengan mempertimbangkan batasan jam nyala per bulan,” ujar dia saat webinar, Jumat (22/1) lalu. Baca Juga: PLN beri penyambungan gratis untuk pelanggan terdampak gempa Mamuju dan Majene Menurutnya, adanya batasan jam nyala tersebut supaya tidak terjadi kelainan di lapangan, sehingga stimulus tarif listrik yang berlaku di tahun 2021 bisa lebih tepat sasaran. Ia juga memastikan bahwa para pelanggan akan tetap mendapat hak untuk memperoleh diskon tarif listrik sebagaimana mestinya sekalipun terdapat perbedaan mekanisme dibandingkan tahun lalu. PLN pun disebut sudah mengatus sedemikian rupa supaya perhitungan mekanisme diskon tarif tersebut dilakukan dengan benar dan akurat. “Sebenarnya batasan jam nyala ini bukan untuk membatasi, tapi agar clear saja pemakaiannya. Secara logika, 720 jam nyala ini berlaku untuk 30 hari yang setiap harinya terdiri dari 24 jam. Tidak mungkin ada warga yang menggunakan listrik lebih dari 24 jam sehari,” ungkap Hendra. Selain adanya mekanisme berdasarkan jam nyala, terdapat pula perbedaan mekanisme diskon tarif bagi pelanggan prabayar.