JAKARTA. Kepemilikan saham asing dalam pengembangan usaha budidaya tanaman pangan skala luas (food estate) akan dibatasi kurang dari 50% saja. Pembatasan itu dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan pangan nasional. Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa kepemilikan saham asing seperti dalam sektor perkebunan yang mencapai 95% dianggap terlalu besar. "Ada keinginan untuk kepemilikan asing maksimum 49% tapi belum diputuskan. Dari berbagai diskusi dipandang untuk tanaman pangan kepemilikan saham 95% terlalu besar," katany usai membuka Workshop Investasi Pangan Skala Luas, di Jakarta, Kamis (27/11). Ia menambahkan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan tentang kepemilikan saham untuk budidaya tanaman pangan secara luas untuk menunjang ketahanan pangan dan bioenergi tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian yang saat ini masih dalam pembahasan. Menurutnya, peraturan itu akan lebih kuat jika dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), sehingga nantinya Permentan akan diperkuat lagi dengan PP. "Kita juga akan mengatur mengenai sejumlah hal, salah satunya mengenai insentif yang bisa diberikan, apakah akan sama dengan insentif yang diberikan pemerintah kepada petani. Pemberian insentif bukan dalam artian investasinya, arena insentif di bidang investasinya sudah banyak," katanya. Sampai saat ini pemerintah belum menentukan apakah para pengusaha tersebut juga berhak untuk mendapat pupuk bersubsidi, benih gratis, dan pembebasan PPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pemerintah Batasi Kepemilikan Food Estate Maksimal 49%
Oleh: Uji Agung Santosa
Kamis, 27 November 2008 14:29 WIB