KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri membatasi pembelian beberapa bahan pokok untuk menjaga stok di tengah wabah virus corona (Covid-19). Beberapa bahan pokok itu antara lain beras, gula, minyak goreng, serta mie instan. Peraturan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 2020. Dalam keterangan tertulis tersebut dinyatakan, masyarakat dibatasi pembelian beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, serta mie instan maksimal 2 dus. Hanya saja, pembatasan pembelian tersebut diputuskan di tengah kelangkaan sejumlah bahan pokok di beberapa daerah, seperti contohnya gula pasir.
Pemerintah batasi pembelian bahan pokok, suplai barang harus diperhatikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri membatasi pembelian beberapa bahan pokok untuk menjaga stok di tengah wabah virus corona (Covid-19). Beberapa bahan pokok itu antara lain beras, gula, minyak goreng, serta mie instan. Peraturan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 2020. Dalam keterangan tertulis tersebut dinyatakan, masyarakat dibatasi pembelian beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, serta mie instan maksimal 2 dus. Hanya saja, pembatasan pembelian tersebut diputuskan di tengah kelangkaan sejumlah bahan pokok di beberapa daerah, seperti contohnya gula pasir.