Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite&Solar per 1 April 2026, Angkutan Umum Terdampak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk membatasi kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang berlaku mulai 1 April 2026 menurut Center of Economic and Law Studies (CELIOS) akan sangat berdampak pada sektor angkutan umum, contohnya taksi online. 

“Yang paling terdampak dari pembatasan pembelian BBM adalah angkutan umum seperti taksi online. Artinya ada implikasi jumlah konsumen taksi online yang bisa dilayani, atau trip yang berkurang,” ungkap Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira kepada Kontan, Selasa (31/03/2026). 

Selain itu pembatasan pembelian BBM ini dilakukan pada saat konsumen kelas menengah melemah daya belinya usai periode Lebaran. 


“Memang ada kelas menengah yang pakai BBM subsidi, tapi ini fakta bahwa terdapat 142 juta kelas menengah Indonesia rentan. Kelas menengah sendiri sudah turun 1 juta orang tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya,” tambah Bhima. 

Baca Juga: Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April Maksimal 50 Liter per Kendaraan

 Lebih lanjut Bhima bilang dibandingkan dengan membatasi pembelian, opsi yang harusnya dilakukan pemerintah adalah menertibkan kebocoran solar subsidi yang dinikmati oleh kelompok yang tidak seharusnya. 

“Jadi pembatasan ketat di SPBU dimulai dengan angkutan logistik perusahaan ekstraktif. Lagipula ditengah harga komoditas naik, perusahaan tambang dan sawit mendapat windfall keuntungan besar. Jangan sampai negara bocor berikan solar subsidi ke perusahaan yang labanya besar sementara konsumen rumah tangga diperketat pembeliannya,” ungkapnya. 

Berikutnya menurut CELIOS perlu adanya pemberian subsidi angkutan publik dengan tarif Rp1. 

“Konsumsi BBM bisa turun efektif kalau kendaraan pribadi bergeser ke transportasi publik. Di luar Jabodetabek bisa koordinasi dengan Pemda untuk mempercepat pembangunan sarana prasarana transportasi umum,” tambahnya. 

Asal tahu saja, BPH Migas telah menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian Pertalite dan Solar yang berlaku 1 April 2026. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Baca Juga: ESDM Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik per April 2026

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah. 

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (31/3/2026).

Kemudian, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 terkait implementasi pembelian wajar (pembatasan) BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG, pengendalian tersebut harus diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas.

Baca Juga: Soal Isu Kenaikan Harga BBM per 1 April 2026, Ini Kata Bahlil

Keputusan pertama, Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut:

- kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan

- kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan

- kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan

- kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, keputusan kedua yakni Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBKP Pertalite RON 90 dengan ketentuan yakni sebagai berikut:

- kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan

- kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Selanjutnya, BPH Migas mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Selain itu, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

“Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU),” tulis beleid tersebut. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Non Subsidi Tunggu Pengumuman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: