KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi penerapan outsourcing atau skema kerja alih daya untuk sektor tertentu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada Kamis (30/5/2026). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menyatakan, pembatasan outsourcing ke sektor tertentu merupakan langkah yang perlu diapresiasi, namun hal tersebut dinilai masih jauh dari kata cukup. KSBSI secara tegas mendorong agar kebijakan ini menjadi pintu masuk utama untuk menghapus praktik alih daya yang selama ini dinilai eksploitatif.
Pemerintah Batasi Penerapan Outsourcing, Buruh Minta Perlindungan Pekerja Alih Daya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi penerapan outsourcing atau skema kerja alih daya untuk sektor tertentu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada Kamis (30/5/2026). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menyatakan, pembatasan outsourcing ke sektor tertentu merupakan langkah yang perlu diapresiasi, namun hal tersebut dinilai masih jauh dari kata cukup. KSBSI secara tegas mendorong agar kebijakan ini menjadi pintu masuk utama untuk menghapus praktik alih daya yang selama ini dinilai eksploitatif.