Pemerintah Batasi Penerapan Outsourcing, Buruh Minta Perlindungan Pekerja Alih Daya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi penerapan outsourcing atau skema kerja alih daya untuk sektor tertentu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada Kamis (30/5/2026). 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menyatakan, pembatasan outsourcing ke sektor tertentu merupakan langkah yang perlu diapresiasi, namun hal tersebut dinilai masih jauh dari kata cukup. 

KSBSI secara tegas mendorong agar kebijakan ini menjadi pintu masuk utama untuk menghapus praktik alih daya yang selama ini dinilai eksploitatif. 


Baca Juga: Buruh Sebut Hadiah Prabowo dalam May Day Masih Belum Sentuh Jawab Tuntutan Buruh

"Posisi serikat jelas: outsourcing harus dibatasi secara ketat hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti," tegas Elly pada Kontan.co.id, Minggu (3/5/2026). 

Ia memandang bahwa tanpa batasan yang tegas antara pekerjaan utama dan penunjang, marwah perlindungan buruh akan tetap terancam. 

Selain pembatasan sektor, KSBSI juga menuntut adanya jaminan kesetaraan upah dan jaminan sosial bagi para pekerja alih daya. 

Hal ini krusial untuk memastikan bahwa pekerja outsourcing mendapatkan hak yang setara dengan pekerja tetap dalam posisi yang sebanding, sekaligus memberikan kepastian kerja yang lebih layak. 

KSBSI juga mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai potensi penyelundupan hukum atau legal circumvention yang kerap dilakukan perusahaan. 

Baca Juga: Napak Tilas Jejak Rasul, Jemaah Haji Indonesia Nikmati City Tour Spiritual di Madinah

Praktik ini biasanya dilakukan melalui pengubahan nomenklatur atau nama jabatan pekerjaan demi mengakali aturan agar tetap bisa menggunakan tenaga alih daya pada pos pekerjaan inti. 

Sementara itu, Sementara itu, dari sisi analisis ekonomi, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai aturan baru ini belum sepenuhnya menjawab isu perlindungan kerja bagi buruh dengan status alih daya. 

Nailul menyoroti adanya poin tambahan dalam sektor bisnis yang diizinkan menggunakan tenaga alih daya, khususnya melalui klausul "layanan penunjang operasional". Hingga saat ini, ia menilai definisi operasional mengenai sektor layanan penunjang tersebut belum jelas dan belum ditemukan penjelasannya secara mendetail dalam regulasi terkait. 

Kekosongan definisi ini dikhawatirkan akan menjadi lubang kunci atau loophole bagi pemberi kerja untuk tetap mempekerjakan tenaga alih daya tidak sebagaimana mestinya. 

"Jangan sampai loophole ini dimanfaatkan oleh pemberi kerja guna menggunakan tenaga alih daya tidak sebagaimana mestinya," pungkas Nailul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News