JAKARTA. Pemerintah agaknya tak mau lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD) yang kelak berdiri hanya memberikan kredit kepada perusahaan tertentu saja. Oleh karena itu, pemerintah pun membatasi pemberian jaminan kredit LPKD ke perusahaan, koperasi, kelompok, perorangan maupun yang lainnya.Pembatasan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan ulang kredit yang akan terbit Oktober mendatang. "Pembatasan ini supaya penjaminan kredit tidak terkonsentrasi ke beberapa perusahaan saja," ungkap Jongki Artezi, Kepala Bagian Penjaminan Kredit Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan Kamis (25/9).Tujuannya, Jongki mengatakan, agar penikmat penjaminan kredit lebih menyebar dan merata. "Kalau tidak diatur, nanti yang mendapat kredit cuma perusahaan besar saja," jelasnya. Nah, bila terjadi seperti itu, sama saja tujuan awal pendirian lembaga penjaminan untuk mendongkrak perekonomian menjadi hal yang sia-sia.
Pemerintah Batasi Penyaluran Kredit LPKD
JAKARTA. Pemerintah agaknya tak mau lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD) yang kelak berdiri hanya memberikan kredit kepada perusahaan tertentu saja. Oleh karena itu, pemerintah pun membatasi pemberian jaminan kredit LPKD ke perusahaan, koperasi, kelompok, perorangan maupun yang lainnya.Pembatasan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan ulang kredit yang akan terbit Oktober mendatang. "Pembatasan ini supaya penjaminan kredit tidak terkonsentrasi ke beberapa perusahaan saja," ungkap Jongki Artezi, Kepala Bagian Penjaminan Kredit Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan Kamis (25/9).Tujuannya, Jongki mengatakan, agar penikmat penjaminan kredit lebih menyebar dan merata. "Kalau tidak diatur, nanti yang mendapat kredit cuma perusahaan besar saja," jelasnya. Nah, bila terjadi seperti itu, sama saja tujuan awal pendirian lembaga penjaminan untuk mendongkrak perekonomian menjadi hal yang sia-sia.