JAKARTA. Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani beleid Keputusan Menteri(Kepmen) tentang peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing (multi channel) pada penyiaran televisi digital. Namun kali ini tidak semua investor baru di industri penyiaran bisa terlibat sebagai anggota Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM). Gatot S Dewabroto Kepala Pusat Informasi dan Humas(PIH) Kemenkominfo beralasan, dengan pertimbangan efisiensi infrastruktur seperti menara, antena, pemancar yang sudah terbangun menyebabkan yang berhak menjadi LPPPM perusahaan penyiaran yang telah beroperasi dan memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran termasuk infrastruktur penyiaran. “Hal ini menyebabkan peluang penyelenggara baru menjadi lembaga multipleksing tidak diberikan karena merupakan suatu inefisiensi bila terjadi pembangunan infrastruktur yang baru padahal infrastruktur yang tersedia sudah ada,” ungkapnya kepada Kontan, Senin (13/2). Sebagai catatan, peluang usaha penyelenggaraan multipleksing tersebut dilaksanakan di 5 zona yaitu Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau). Pengesahan Kepmen no 95 tahun 2012 tersebut menyusul regulasi sebelumnya yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2012, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang standar penyiaran televisi digital penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air).
Pemerintah batasi penyelenggara tv digital
JAKARTA. Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani beleid Keputusan Menteri(Kepmen) tentang peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing (multi channel) pada penyiaran televisi digital. Namun kali ini tidak semua investor baru di industri penyiaran bisa terlibat sebagai anggota Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM). Gatot S Dewabroto Kepala Pusat Informasi dan Humas(PIH) Kemenkominfo beralasan, dengan pertimbangan efisiensi infrastruktur seperti menara, antena, pemancar yang sudah terbangun menyebabkan yang berhak menjadi LPPPM perusahaan penyiaran yang telah beroperasi dan memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran termasuk infrastruktur penyiaran. “Hal ini menyebabkan peluang penyelenggara baru menjadi lembaga multipleksing tidak diberikan karena merupakan suatu inefisiensi bila terjadi pembangunan infrastruktur yang baru padahal infrastruktur yang tersedia sudah ada,” ungkapnya kepada Kontan, Senin (13/2). Sebagai catatan, peluang usaha penyelenggaraan multipleksing tersebut dilaksanakan di 5 zona yaitu Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau). Pengesahan Kepmen no 95 tahun 2012 tersebut menyusul regulasi sebelumnya yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2012, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang standar penyiaran televisi digital penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air).