KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan harga swab test atau PCR test maksimal Rp 900.000. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto, Jumat (2/5). Berdasar catatan Kontan.co.id, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerbitkan surat edaran terkait aturan baru itu. Menanggapi pembatasan tarif PCR test, emiten rumah sakit PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah menghadapi pandemi Covid-19. Walau berkomitmen akan mematuhi tarif maksimal harga PCR test, Investor Relation Mitra Keluarga Karyasehat Aditya Widjaja tidak memungkiri ini menjadi tantangan bagi perusahaan. Sebab, batasan tarif otomatis akan menekan margin yang dikantongi MIKA melalui layanan PCR test.
Pemerintah batasi tarif tes PCR, ini siasat Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan harga swab test atau PCR test maksimal Rp 900.000. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto, Jumat (2/5). Berdasar catatan Kontan.co.id, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerbitkan surat edaran terkait aturan baru itu. Menanggapi pembatasan tarif PCR test, emiten rumah sakit PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah menghadapi pandemi Covid-19. Walau berkomitmen akan mematuhi tarif maksimal harga PCR test, Investor Relation Mitra Keluarga Karyasehat Aditya Widjaja tidak memungkiri ini menjadi tantangan bagi perusahaan. Sebab, batasan tarif otomatis akan menekan margin yang dikantongi MIKA melalui layanan PCR test.