JAKARTA. Setelah lahan perkebunan, kini giliran lahan kehutanan yang akan dibatasi. Saat ini, Kementrian Kehutanan (Kemhut) sedang menggodok aturan pembatasan luas lahan untuk hutan tanaman industri (HTI). Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kemhut mengatakan untuk satu izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) bakal dibatasi maksimal seluas 40.000 hektare (ha). Meski belum diundangkan secara hukum, Kemhut sudah mulai menerapkan aturan ini. "Sementara ini, siapapun yang mengajukan izin sudah kita batasi 40.000 ha," ujar Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kemhut saat dihubungi KONTAN, Selasa (12/11). Bambang memberi alasan, tujuan aturan ini adalah untuk menumbuhkan industri HTI. Soalnya, selama ini luas areal penanaman jauh lebih sedikit ketimbang luas HTI yang telah diizinkan. Buktinya, tahun lalu, luas areal tanam HTI hanya sekitar 4,06% dari total luas ijin HTI 9,85 juta ha.
Pemerintah batasi usaha lahan HTI
JAKARTA. Setelah lahan perkebunan, kini giliran lahan kehutanan yang akan dibatasi. Saat ini, Kementrian Kehutanan (Kemhut) sedang menggodok aturan pembatasan luas lahan untuk hutan tanaman industri (HTI). Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kemhut mengatakan untuk satu izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) bakal dibatasi maksimal seluas 40.000 hektare (ha). Meski belum diundangkan secara hukum, Kemhut sudah mulai menerapkan aturan ini. "Sementara ini, siapapun yang mengajukan izin sudah kita batasi 40.000 ha," ujar Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kemhut saat dihubungi KONTAN, Selasa (12/11). Bambang memberi alasan, tujuan aturan ini adalah untuk menumbuhkan industri HTI. Soalnya, selama ini luas areal penanaman jauh lebih sedikit ketimbang luas HTI yang telah diizinkan. Buktinya, tahun lalu, luas areal tanam HTI hanya sekitar 4,06% dari total luas ijin HTI 9,85 juta ha.