JAKARTA. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan kelebihan bayar atawa restitusi pajak bagi perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama. Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Keuangan dan sejumlah lembaga lainnya, nilai kelebihan bayar pajak untuk penambang batubara tersebut mencapai Rp 800 miliar Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan mengatakan, pihaknya menargetkan pembayaran restitusi pajak kepada perusahaan generasi pertama tersebut rampung pada akhir Desember ini. "Kami sudah kirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berhubungan ke kontraktor, dan kontraktor juga kami minta untuk berhubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak," kata dia, usai mengikuti rapat tertutup di kantor Kementerian ESDM, Selasa (23/12). Asal tahu saja, berdasarkan PP Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan PKP2B generasi pertama berupa bebas PPN. Namun, hingga sekarang pemerintah belum memberikan kelebihan pajak tersebut untuk periode 2001 hingga 2007 lalu.
Pemerintah bayar restitusi pajak ke PKP2B Rp 800 M
JAKARTA. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan kelebihan bayar atawa restitusi pajak bagi perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama. Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Keuangan dan sejumlah lembaga lainnya, nilai kelebihan bayar pajak untuk penambang batubara tersebut mencapai Rp 800 miliar Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan mengatakan, pihaknya menargetkan pembayaran restitusi pajak kepada perusahaan generasi pertama tersebut rampung pada akhir Desember ini. "Kami sudah kirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berhubungan ke kontraktor, dan kontraktor juga kami minta untuk berhubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak," kata dia, usai mengikuti rapat tertutup di kantor Kementerian ESDM, Selasa (23/12). Asal tahu saja, berdasarkan PP Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan PKP2B generasi pertama berupa bebas PPN. Namun, hingga sekarang pemerintah belum memberikan kelebihan pajak tersebut untuk periode 2001 hingga 2007 lalu.